Harga Sawit Hari Ini senin, 13 januari 2020 Rp.1.940 Di Ksu Mitra Petani Koperasi Serba Usaha Mitra Petani: Struktur Organisasi KSU Mitra Petani

Halaman

Struktur Organisasi KSU Mitra Petani

Desember 11, 2018 |




Pada dasarnya tujuan, prinsip, fungsi, dan peran koperasi seperti sudah dijelaskan dalam artikel "Sejarah Koperasi" sudah diatur dalam UU no. 25 tahun 1992. Tetapi untuk memudahkannya, kita akan membahasnya secara bertahap, satu persatu. Yuk kita bahas!


TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Jika anggotanya sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai. Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
Selain mempunyai tertentu tujuan, ternyata koperasi mempunyai beberapa fungsi yang juga diatur dalam undang-undang lho Squad. Fungsi ini ada agar ketika menjalankan tugasnya, koperasi dapat fokus pada tujuan dan tidak mengurusi bidang yang bukan tugasnya.
Visi merupakan cita-cita yang dirumuskan untuk membangun semangat organisasi KSP dan
koperasi yang memiliki USP untuk mencapai keunggulan di masa yang akan datang. Pada
hakekatnya visi mengandung beberapa makna, yaitu: 

  • Gambaran target kerja yang gamblang.
  • Keunggulan yang menjadi standar atau ideal.
  • Orientasi atau tujuan yang akan diwujudkan oleh organisasi KSP/Koperasi melalui unitusaha simpan pinjam.
KSP dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam dapat mengembangkan visi
berdasarkan pengalaman yang telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi
pihak manajemen KSP/USP Koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Visi Unit
simpan pinjam pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.
Contoh visi KSP : ”Menjadi mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha anggota”.
Contoh visi USP : ”Menjadi unit usaha unggulan yang mampu membantu anggota koperasi
dalam mengatasi permodalan usaha”.
Misi Koperasi Simpan Pinjam 
  • Misi lebih ditekankan kepada apa yang harus diemban atau dipegang sebagai patokan strategis dan operasional yang perlu dilakukan oleh pihak manajemen KSP/USP Koperasiuntuk mencapai visinya.
  • Misi pada USP Koperasi merupakan turunan dari misi koperasinya.
Contoh misi KSP :
  1. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi.
  2. Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
  3. Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota.
Contoh misi USP :
  1. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota sesuai jati diri koperasi.
  2. Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
  3. Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak.
  4. Menjadi unit usaha simpan pinjam percontohan.
Struktur organisasi koperasi
secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
– Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut: 




Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi
  7. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    • Mengajukan proker
    • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
    • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
    • Menyelenggarkan administrasi koperasi
    • Menyelenggarkan RAT.
    • Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA,  apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
  1. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

2 komentar:

Gerai Khas Desa Hangtuah mengatakan...

semoga KSU. Mitra Petani benar-benar jadi mitaranya para petani dan dapat mensejahterakan para anggotanya

Gerai Khas Desa Hangtuah mengatakan...

semoga KSU. Mitra Petani semakin maju dan semakin jaya

Posting Komentar

HARGA SAWIT DI KSU MITRA PETANI

Kemenlu Kirim Diplomat ke Kebun Sawit

BELITUNG–Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Luar Negeri kembali menyelenggarakan Diklat Fungsional Sekolah Staf dan Pi...