Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
DALAM upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sebagai langkah implementasi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2015 jo Perpres No. 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. BPDP Kelapa Sawit merupakan merupakan badan yang dibentuk untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
- Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
- Penelitian dan pengembangan Perkebunan;
- Promosi Perkebunan;
- Peremajaan Perkebunan; dan/atau
- Sarana dan prasarana Perkebunan.
Penyediaan sarana dan prasarana bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui Kelompok Tani, Gapoktan, Koperasi Perkebunan dan Kelembagaan Pekebun lainnya secara langung berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis.
Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk:
- Memperbaiki sarana dan prasarana untuk tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya keapa sawt yang baik
- Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.
Gambar 1. Dukungan Program Sarana dan Prasarana Kelapa Sawit
Sampai dengan saat ini belum ada penyaluran dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Sejalan dengan dikeluarkannya Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Ditjen Perkebunan, maka telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan terkait penyusunan RPMK Sarana dan Prasarana. ***
Sumber : bpdpks
0 komentar:
Posting Komentar