Presiden Joko Widodo (Foto: Humas/Setkab/Rahmat)
Inpres ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun; penyelesaian status dan legalisasi lahan; pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan; serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Melalui Inpres yang ditandatangi pada 22 November 2019 ini Presiden memerintahkan kepada sejumlah menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan sejumlah tindakan.
Yakni kepada Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Tindakan tersebut berkaitan dengan penerapan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 mulai dari aspek perkebunan, pengolahan, hingga lingkungan.
Pertama, melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur. Kedua, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun. Ketiga, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Keempat, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa. Kelima, melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ ISPO) dan meningkatkan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.
Dalam Inpres tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 ini dapat mengikutsertakan peran masyarakat, pelaku usaha, dan para pihak terkait (stakeholders) perkebunan kelapa sawit sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pelaksanaan kegiatan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Sumber : bpdpks.com
0 komentar:
Posting Komentar