Pada dasarnya tujuan, prinsip, fungsi, dan peran
koperasi seperti sudah dijelaskan dalam artikel "Sejarah Koperasi"
sudah diatur dalam UU no. 25 tahun 1992. Tetapi untuk memudahkannya, kita akan
membahasnya secara bertahap, satu persatu. Yuk kita bahas!
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi
memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Jika
anggotanya sejahtera, maka tujuan koperasi tercapai. Berdasarkan pasal tersebut, bisa
disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota
koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan
kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada
dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini
diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup
masyarakat.
Selain mempunyai tertentu tujuan, ternyata koperasi
mempunyai beberapa fungsi yang juga diatur dalam undang-undang lho
Squad. Fungsi ini ada agar ketika menjalankan tugasnya, koperasi dapat fokus
pada tujuan dan tidak mengurusi bidang yang bukan tugasnya.
Visi merupakan cita-cita yang dirumuskan
untuk membangun semangat organisasi KSP dan
koperasi yang memiliki USP untuk mencapai keunggulan di masa yang akan datang. Pada
hakekatnya visi mengandung beberapa makna, yaitu:
koperasi yang memiliki USP untuk mencapai keunggulan di masa yang akan datang. Pada
hakekatnya visi mengandung beberapa makna, yaitu:
- Gambaran target kerja yang gamblang.
- Keunggulan yang menjadi standar atau ideal.
- Orientasi atau tujuan yang akan diwujudkan oleh organisasi KSP/Koperasi melalui unitusaha simpan pinjam.
KSP dan
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam dapat mengembangkan visi
berdasarkan pengalaman yang telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi
pihak manajemen KSP/USP Koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Visi Unit
simpan pinjam pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.
Contoh visi KSP : ”Menjadi mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha anggota”.
Contoh visi USP : ”Menjadi unit usaha unggulan yang mampu membantu anggota koperasi
dalam mengatasi permodalan usaha”.
berdasarkan pengalaman yang telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi
pihak manajemen KSP/USP Koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Visi Unit
simpan pinjam pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.
Contoh visi KSP : ”Menjadi mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha anggota”.
Contoh visi USP : ”Menjadi unit usaha unggulan yang mampu membantu anggota koperasi
dalam mengatasi permodalan usaha”.
Misi Koperasi Simpan Pinjam
- Misi lebih ditekankan kepada apa yang harus diemban atau dipegang sebagai patokan strategis dan operasional yang perlu dilakukan oleh pihak manajemen KSP/USP Koperasiuntuk mencapai visinya.
- Misi pada USP Koperasi merupakan turunan dari misi koperasinya.
Contoh misi KSP :
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
- Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota.
Contoh misi USP :
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota sesuai jati diri koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
- Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak.
- Menjadi unit usaha simpan pinjam percontohan.
Struktur
organisasi koperasi
secara basic
tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya
juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang
dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti
analisa swot koperasi.
Perangkat
mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk
mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas
3 hal yaitu;
– Rapat
Anggota
– Pengurus
– Pengawas
– Pengurus
– Pengawas
3 aspek
tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat
Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh
anggota yang hadir.
Perangkat
berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan
calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus
adalah
- Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
- Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus
merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas
dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Mengajukan proker
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
- Menyelenggarkan administrasi koperasi
- Menyelenggarkan RAT.
- Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus
berwenang:
- Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung
Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam
Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin
tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian.
Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab
kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan
telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas
sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA, apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA, apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas
Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan
wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua
organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level
dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya
sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah
yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan
sejenis atau organisasi lain.
2 komentar:
semoga KSU. Mitra Petani benar-benar jadi mitaranya para petani dan dapat mensejahterakan para anggotanya
semoga KSU. Mitra Petani semakin maju dan semakin jaya
Posting Komentar